o TAX PLANING
Meliputi pemberian saran-saran / advise sebagai masukan perusahaan dalam rangka efesiensi perusahaan dalam masalah perpajakan di masa
yang akan datang.
o TAX REPORT
Meliputi Perhitungan, Pembayaran, Pengisian SPT
Masa PPh 21,
23, 4 Ayat 2, dan
PPN, yang menyangkut ketentuan formal/material di bidang perpajakan, termasuk penyampaian up
date peraturan pajak terbaru dan aplikasinya, konsultasi pajak ringan melalui telepon.
o TAX REVIEW
Meneliti dan menelaah keputusan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan
yang berlaku, menghitung potensi hitung pajak, memberikan rekomendasi,
saran, serta perencanaan untuk dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
o PENDAMPING PEMERIKSAAN
Mendampingi perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses pemeriksaan pajak
yang dilakukan oleh Kantor Pajak terkait.
o Proses Keberatan Dan/Atau Banding
Mendampingi perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses penelitian pajak
yang disebabkan oleh Pengajuan Surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak terkait serta mendampingi perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum ketika beracara di Pengadilan Pajak atas permohonan
Banding dan atau Gugatan
yang diajukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar