Tax Consulting


o   TAX PLANING
 
    Meliputi pemberian saran-saran / advise sebagai masukan perusahaan dalam rangka efesiensi perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
 
o   TAX REPORT
 
     Meliputi Perhitungan, Pembayaran, Pengisian SPT Masa PPh 21, 23, 4 Ayat 2, dan PPN, yang menyangkut ketentuan formal/material di bidang perpajakan, termasuk penyampaian up date peraturan pajak terbaru dan aplikasinya, konsultasi pajak ringan melalui telepon.

o   TAX REVIEW
 
     Meneliti dan menelaah keputusan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, menghitung potensi hitung pajak, memberikan rekomendasi, saran, serta perencanaan untuk dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.

o PENDAMPING PEMERIKSAAN
 
    Mendampingi perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak terkait.

o   Proses Keberatan Dan/Atau Banding
 
    Mendampingi perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses penelitian pajak yang disebabkan oleh Pengajuan Surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait serta mendampingi perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum ketika beracara di Pengadilan Pajak atas permohonan Banding dan atau Gugatan yang diajukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar